Simak! Syarat Perjalanan PPKM Darurat yang Wajib Diketahui

- 2 Juli 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh.
Ilustrasi perjalanan jarak jauh. /Unsplash/julianto saputra

ARAHKATA - Presiden Indonesia Jokowi sudah mengesahkan PPKM darurat yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Salah satu syarat dari PPKM darurat tersebut ialah adanya pembatasan operasional transportasi umum. Kendaraan umum bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

Jokowi mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pulau Jawa dan Bali agar tetap di rumah untuk membantu lonjakan COVID-19.

Baca Juga: Dalang Ki Manteb Sudharsono Meninggal Dunia

Namun jika memang harus melakukan berpergian, ada beberapa syarat perjalanan PPKM darurat.

Masyarakat yang belum divaksin COVID-19 tidak diizinkan pergi ke luar kota.

Jadi warga yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin ke petugas sebagai salah satu syarat perjalanan PPKM Darurat.

Baca Juga: Stok Pangan di Kota Pekalongan Aman Saat Pademi COVID-19

Pemerintah menjamin pengawasan PPKM Darurat akan lebih ketat dari biasanya.

"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis 1 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah