ARAHKATA - Vaksin Pfizer kabarnya telah resmi mendapat izin darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin COVID-19 ini memiliki efikasi sebesar 95-100 persen dalam melawan virus Corona.
"Pada hari Rabu 14 Juli 2021 BPOM telah menerbitkan EUA untuk vaksin yang diproduksi Pfizer dengan platform mRNA," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis 15 Juli 2021.
Baca Juga: Hoax! Wali Kota Samarinda Tegaskan Tak Larang PPKM Darurat
Vaksin Pfizer dapat digunakan pada kelompok usia minimal 12 tahun dan diberikan sebanyak dua dosis, dosis kedua diterima dalam rentang waktu 3 minggu pasca divaksinasi dosis pertama.
Penny menjelaskan, efikasi vaksin Pfizer pada remaja 12-15 tahun bisa mencapai 100 persen. Keamanan vaksin dapat ditoleransi dengan baik oleh tubuh.
"Efikasi pada usia 16 tahun ke atas adalah 95,5 persen dan pada remaja 12-15 tahun adalah sebesar 100 persen," ujar Penny.
Baca Juga: Catat! Jadwal Penyekatan Tol di Bekasi Selama PPKM Darurat
Lalu, bagaimana efek sampingnya?
Menurut Penny, efek samping dari vaksin Pfizer cenderung bersifat ringan. Di antaranya sebagai berikut.