ARAHKATA – Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diterapkan di Jakarta, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan pada sejumlah titik untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Polda Merto Jaya mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19 di Ibu Kota.
Namun, setelah pengumuman PPKM level 4 di Jakarta yang diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021, Polda Metro Jaya mempertimbangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru terkait perpanjangan PPKM tersebut.
Baca Juga: Protes Keras Dokter Tirta ke Pemerintah Soal Sertifikat Vaksin
"Hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait, ada perubahan pola mobilitas yang akan dilakukan selama tujuh hari kedepan, mulai dari tanggal 10-16 Agustus 2021," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa 10 Agustus.
Sebagai gambaran, dia melanjutkan, salah satunya mulai besok, Rabu 11 Agustus, penyekatan di 100 titik akan kita hentikan.
Sebagai gantinya, Sambodo menjelaskan, akan melakukan pengendalian dengan tiga cara.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan PPKM Diperpanjang Meski Kasus Positif COVID-19 Turun
Baca Juga: Jangan Salah Paham, Yuk Kenali Sisi Humoris Seseorang Berdasarkan Zodiak
“Tiga cara tersebut, antara lain, pertama pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap," ujarnya.