Kemudian kedua, ia menerangkan, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patrol. Dan yang ketiga, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sambodo menjelaskan, khusus untuk aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat saja.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Nonaktifkan Media Sosialnya, Ada Apa?
"Untuk meningkatkan efektifitas, dengan melalui ganjil genap ini maka aparat di lapangan dengan mudah untuk mengawasi, bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dia melakukan aktivitas. Dan ini sebagai tambahan, hanya berlaku ke roda empat ke atas, untuk roda dua tidak berlaku," pungkasnya.
Upaya yang dilakukan tersebut diharapkan dapat efektif menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.***