Rabu 11 Agustus, Polda Metro Jaya Hentikan Penyekatan 100 Titik

- 10 Agustus 2021, 23:41 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri) menyebut pihaknya akan memperluas pembatasan mobilitas masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri) menyebut pihaknya akan memperluas pembatasan mobilitas masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

ARAHKATA – Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diterapkan di Jakarta, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan pada sejumlah titik untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Polda Merto Jaya mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19 di Ibu Kota.

Namun, setelah pengumuman PPKM level 4 di Jakarta yang diperpanjang mulai 10-16 Agustus 2021, Polda Metro Jaya mempertimbangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru terkait perpanjangan PPKM tersebut.

Baca Juga: Protes Keras Dokter Tirta ke Pemerintah Soal Sertifikat Vaksin

"Hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait, ada perubahan pola mobilitas yang akan dilakukan selama tujuh hari kedepan, mulai dari tanggal 10-16 Agustus 2021," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa 10 Agustus.

Sebagai gambaran, dia melanjutkan, salah satunya mulai besok, Rabu 11 Agustus, penyekatan di 100 titik akan kita hentikan.

Sebagai gantinya, Sambodo menjelaskan, akan melakukan pengendalian dengan tiga cara.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan PPKM Diperpanjang Meski Kasus Positif COVID-19 Turun

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Yuk Kenali Sisi Humoris Seseorang Berdasarkan Zodiak

“Tiga cara tersebut, antara lain, pertama pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap," ujarnya.

Kemudian kedua, ia menerangkan, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patrol. Dan yang ketiga, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Sambodo menjelaskan, khusus untuk aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat saja.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Nonaktifkan Media Sosialnya, Ada Apa?

"Untuk meningkatkan efektifitas, dengan melalui ganjil genap ini maka aparat di lapangan dengan mudah untuk mengawasi, bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dia melakukan aktivitas. Dan ini sebagai tambahan, hanya berlaku ke roda empat ke atas, untuk roda dua tidak berlaku," pungkasnya.

Upaya yang dilakukan tersebut diharapkan dapat efektif menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah