Anak di Bawah 12 Tahun Tidak Boleh Naik KA, Begini Aturannya!

- 18 Agustus 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi kereta api | Berlaku 13-16 Agustus, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Selama PPKM
Ilustrasi kereta api | Berlaku 13-16 Agustus, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Selama PPKM /Pixabay/astama81

ARAHKATA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih tetap menerapkan persyaratan perjalanan dengan ketat.

Salah satunya anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh pada perpanjangan PPKM Level 4 ini.

“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No mor17 Th 2021 Satgas Penanganan COVID-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Indonesia Kedatangan Bantuan Alat Kesehatan dari New York

Joni mengatakan masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut.

Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat.

Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut sebanyak 4.727 calon pelanggan.

Baca Juga: Berikut Revisi Jadwal Tahapan Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital!

Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya, seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” katanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x