PPKM Kembali Diperpanjang, PTM DKI Jakarta Diizinkan

- 24 Agustus 2021, 10:42 WIB
Uji coba Sekolah tatap muka di SDN Petojo Utara 05, Gambir pada 7 April 2021
Uji coba Sekolah tatap muka di SDN Petojo Utara 05, Gambir pada 7 April 2021 /Instagram/@dkijakarta

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta menurunkan levelnya pada Senin, 23 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 dan ada beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3. Seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Tidak hanya itu, dalam aturan PPKM Level 3 ini ada beberapa poin yang berubah, terutama ada sejumlah fasilitas yang mendapatkan kelonggaran salah satunya pendidikan.

Baca Juga: Bebasnya Bos PS Store Dapat Sorotan dari Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia

Itu terdapat dalam isi Diktum Kelima huruf a., Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 dan mulai berlaku pada Selasa, 24 Agustus 2021 sampai dengan Senin, 30 Agustus 2021.

Sehingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas saat PPKM Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian Instruksi Mendagri tersebut.

Baca Juga: Peringatan! Kasus COVID-19 Meningkat Beberapa Hari ke Depan

Pelaksanaan PTM dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria Level 3 yaitu:

Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x