PPKM Level 3, Gage Jakarta Kembali Penyesuaian di Beberapa Lokasi

- 24 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi kendaraan berada di Jakarta
Ilustrasi kendaraan berada di Jakarta /Pixabay

ARAHKATA - DKI Jakarta telah memberlakukan ganjil genap (gage) di delapan titik ruas jalan pada beberapa waktu lalu.

Diantaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Sehingga Polda Metro Jaya pada hari ini 24 Agustus 2021 kebijakan gage kendaraan di DKI Jakarta dilakukan penyesuaian kembali.

Baca Juga: Tutup Selama Pandemi, Pemerintah Minta Posyandu Aktif Kembali

Mengingat perpanjangan PPKM level 4 lalu hingga kini menjadi Level 3 dan DKI Jakarta masuk ke dalam penerapan tersebut.

Penyesuaian tersebut berupa pengurangan kawasan yang sebelumnya mendapati delapan titik menjadi tiga titik yang diterapkan.

"Kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi tiga kawasan, yaitu di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," jelas  Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Beri Bantuan BBR untuk Masyarakat

Menurut Sambodo, pemberlakuan gage di tiga kawasan tersebut berlaku pada 26-30 Agustus 2021.

Kemudian, pihaknya bersama instansi terkait akan kembali melakukan evaluasi setelah 30 Agustus 2021 mendatang, tentunya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait PPKM.

"Nanti setelah tanggal 30 (Agustus) kita akan evaluasi kembali efektifitas dari tiga kawasan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Ketat! Masuk Mal Harus Ada Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Ia melanjutkan untuk aturan penerapan ganjil-genap saat ini tidak ada perubahan terkait mekanisme penindakan gage.

Kendaraan yang melintasi lokasi gage tidak sesuai tanggal akan diminta putar balik. Selain itu, gage tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan yang dikecualikan.

"Kendaraan yang dikecualikan juga masih sama sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI-Polri kendaraan dinas plat merah. Untuk semua jenis kendaraan plat hitam kecuali yang dikecualikan maka akan diberlakukan ganjil-genap," jelasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah