Kemenkes Terus Upaya Percepat Turunnya Insentif untuk Nakes

- 3 September 2021, 17:19 WIB
Kemenkes sudah bayarkan insentif nakes pusat tahun 2021
Kemenkes sudah bayarkan insentif nakes pusat tahun 2021 /Instagram/@kemenkes_ri

ARAHKATA - Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes).

Nakes yang menangani COVID-19 baik dari pusat maupun daerah ataupun termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.

Keseluruhan total yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp9,078 triliun.

Baca Juga: Beri Apresiasi Pemerintah Aceh, Mensos: Saya Bersyukur Mereka berani

Berikut dengan rincian Rp1,480 trilun digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp7,428 trilun untuk insentif tahun 2021 dan Rp170 miliar untuk santunan kematian.

''Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,'' kata dr. Kirana.

dr. Kirana mengungkapkan rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kemenkes setiap bulannya mencapai Rp800 miliar.

Baca Juga: Kunjungi Sungai Martapura, Sandiaga Ingin Jadikan 'Waterfront' Indonesia

Namun angka tersebut bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh fasilitas kesehatan (faskes) dan perkembangan kasus COVID-19 didaerah.

''Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,'' ungkap dr. Kirana.

Selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Telan Biaya Triliunan, Jokowi Resmikan Bendungan Way Sekampung

Kombinasi diantaranya keduanya merupakan usaha untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kemenkes bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi.

Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ini Pesan Wapres Saat Kunjungi PTM di Jakarta

''Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,'' imbuhnya.

Adapun pembayaran insentif oleh Kemenkes untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x