Disegel dan Denda Rp50 Juta, Pihak Holywings Kemang Angkat Suara

- 7 September 2021, 01:14 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional kafe Holywings selama masa PPKM karena berkali-kali melanggar aturan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional kafe Holywings selama masa PPKM karena berkali-kali melanggar aturan. /PPID DKI Jakarta

“Kami juga mengakui kalau kami salah, jadi kami selaku dari Holywings ini kami juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu,” tambah Joseph.

Baca Juga: Menparekraf Dorong Wisata Edukasi Peternakan di Desa Cisadane

Holywings Kemang diketahui dilarang beroperasi selama masa PPKM level apa pun. Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga memberikan denda sebesar Rp50 juta.

“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta,” ujar Arifin

Arifin menyebutkan, sanksi administratif dan pembekuan operasional Holywings Kemang selama masa PPKM adalah sebuah bentuk penyelamatan setiap nyawa setiap orang.***

 

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah