Temukan Daging Anjing yang Dijual, ADI Somasi Pasar Jaya Jakpus

- 14 September 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi penjualan daging
Ilustrasi penjualan daging /Pixabay/free-photos

"Pembiaran ini adalah bentuk dukungan pasif pada hal yang melanggar sejumlah perundangan, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan," ucap Doni.

Baca Juga: Kemendag Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Daging

Diketahui di dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 menyatakan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

Hasil investigasi yang dilakukan tim ADI, salah satu lapak yang jual daging anjing sudah beroperasi selama lebih dari enam tahun.

Dalam seharinya mereka bisa menjual sebanyak empat ekor anjing. Doni pun menghitung jumlah anjing yang sudah dijagal untuk dijual di PD Pasar Jaya.

Baca Juga: Begini Lho Cara Simpan Daging Kurban yang Benar

"Mari kita kalkulasi. 6 tahun × 365 hari × 4 ekor = 8.760 ekor sudah mereka jagal dan jual. Belum lagi jika hari2 raya dan hari2 besar lainnya," ujar Doni

"Itu baru 1 lapak, di pasar itu ada 3 lapak. Maka 1 pasar saja, dalam 6 tahun, menghabiskan 26.280 ekor anjing. Dan masih banyak titik penjualan lainnya di DKI," lanjutnya.

Doni menambahkan, jumlah anjing yang dijagal tersebut didtangkan dari berbagai daerah seperti Jawa Barat adalah pemasok utamanya.

Baca Juga: Antisipasi Bulog Penuhi Pangan, 80 Ribu Ton Daging Kerbau India

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah