“Jumlah ini adalah 22,6% dari total populasi di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Perpres Nomor 82 Terbit, Ini Pesan Menag untuk Pemda
Ia juga menjelaskan dari jumlah tersebut sebesar 51 juta adalah peserta didik yang termasuk ke jenjang dasar dan menengah, selain itu 7,3 juta merupakan mahasiswa, dan 2,6 juta guru serta 308 ribu orang dosen.
“Kemenag serius dalam penguatan moderasi beragama yang juga menjadi amanat Perpres No.18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-20214 secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No,18 tahun 2020 tentang Renstra Kemeneterian Agama 2020-2024,” ujarnya.
Perilisan empat buku pedoman tersebut merupakan salah satu upaya dari gerakan 'Aksi Moderasi Beragama: Menyemai Nilai-Nilai Moderasi Beragama dalam Kebhinekaan'.
Baca Juga: Menag Kecam Penyerangan Rumah Ibadah di Sintang
Selain itu, sebagai bagian dari aksi moderasi beragama, Kemenag juga meluncurkan portal buku elektronik pendidikan agama terkait penguatasn moderasi beragama.
“Buku elektronik ini bisa diakses melalui website Cendikia.kemenag.go.id,” kata M.Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam.
Lebih lanjut, untuk project pilot awal dari penguatan moderasi beragama Kemenag telah menunjuk beberapa daerah dan sejumlah madrasah dan sekolah.
Baca Juga: Videonya Sempat Viral, Penghulu ini Sita Perhatian Menag