PTM Digelar, Puan Maharani Ingatkan Keselamatan Siswa

- 23 September 2021, 19:05 WIB
Potret Ketua DPR RI, Puan Maharani
Potret Ketua DPR RI, Puan Maharani /Instagram/@puanmaharaniri

ARAHKATA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah banyak daerah-daerah yang menyusul untuk memulai kegiatan pendidikan tersebut.

Seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ternyata ada sejumlah sekolah di daerah tersebut didapati belum memenuhi syarat untuk melakukan PTM.

Baca Juga: Langgar Prokes, PTM SDN 05 Jagakarsa Diberhentikan

Sehingga salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purbalingga menimbulkan klaster penularan secara cepat dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan menggelar PTM jika belum memenuhi kriteria.

Menurutnya keselamatan siswa dan lingkungan sekolah harus diutamakan.

Baca Juga: PTM Terbatas, Pemerintah Masih Bagi Kuota Internet

"Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," katanya dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 22 September 2021.

Menurutnya pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.

Sehingga menurutnya jika ada sekolah yang melanggar maka berisiko membahayakan keselamatan siswa dan pengajar.

Baca Juga: PTM Terbatas Digelar, Hindari Dampak Negatif PJJ

"Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM," ujarnya.

Puan mengatakan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen.

Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Ini Pesan Wapres Saat Kunjungi PTM di Jakarta

"Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan," tuturnya.

Guna kelancaran pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka.

Sekolah tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.

Baca Juga: Disdik Jakarta: November Semua Sekolah Bisa Laksanakan PTM

"Sehingga pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring," jelas Puan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x