Baru Diluncurkan, Yuk Kenali Materai Elektronik

- 8 Oktober 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi materai elektronik.
Ilustrasi materai elektronik. /IG @ditjenpajak

ARAHKATA - Kementerian Keuangan telah resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai.

Dalam peluncuran e-materai, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pandemi COVID-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

E-Materai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Dikutip Arahkata dari laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Enam Pelaku Penyelundupan Materai Palsu Ditangkap Polisi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Dengan demikian, penggunaan meterai elektronik untuk penggunaan transaksi-transaksi digital yang tidak menggunakan uang kertas.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak terdapat 5 poin meterai elektronik sebagai berikut:

Baca Juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Urus Kartu Keluarga, Ini Faktanya!

1.Mempunyai gambar lambang negara Garuda Pancasil

2. Terdapat keterangan 'Materai Elektronik'

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x