Heboh Media Asing Soroti Bising Adzan, Kemenag Jelaskan Intruksinya

- 16 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid.
Ilustrasi pengeras suara di masjid. /ANTARA/Yusuf Nugroho

ARAHKATA – Hebohnya berita sorotan media asing mengenai pengeras suara saat Adzan berkumandang di wilayah DKI Jakarta yang dinilai mengganggu oleh salah satu warganya jadi viral di media sosial.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasannya tentang ketentuan pengeras suara yang digunakan di masjid, langgar, dan musholla yang mana telah diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas islam diteribkan sejak tahun 1978.

Adapun ketentuan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla diantara lain:

Baca Juga: Kemenag Tanggapi Kasus Media Asing Soroti Adzan Bising di Jakarta

Aturan Penggunaan Pengeras Suara yang terdiri dari:

a. Pengeras suara luar, digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu sholat.

b. Pengeras suara dalam, digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.

c. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Baca Juga: Belasan Siswa MTs Cianjur Tenggelam, Ini Kata Kemenag

Selain itu, dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 juga mencakup waktu dikumandangkannya Adzan, diantaranya:

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Quran.

b. Kegiatan pembacaan Al-Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid dan Adzan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Adzan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.

d. Sholat subuh, kuliah dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Baca Juga: Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Haji dan Umrah

2. Waktu Dzuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Dzhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Quran yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Adzan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan sholat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

Baca Juga: Kemenag Akan Beri Dampingan Pada Korban Baiat NII

3. Ashar, Maghrib, dan Isya

a. Lima menit sebekum Adzan pada waktunya dianjurkan membaca Al-Quran.

b. Pada waktu datang waktu sholat, dilakukan Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

c. Susadah Adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya ke dalam.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Digeser, Ini Alasan Kemenag

4. Takbir, Tahrim, dan Ramadhan

a. Takbir idul fitri, idul adha dilakukan dengan pengeras suara keluar. Pada idul fitri dilakukan malam 1 Syawal. Pada idul adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tahrim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tahrim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadhan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Quran yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

Baca Juga: Kemenag Rilis Peraturan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi

5. Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu, tabligh atau pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah