ARAHKATA – Hebohnya berita sorotan media asing mengenai pengeras suara saat Adzan berkumandang di wilayah DKI Jakarta yang dinilai mengganggu oleh salah satu warganya jadi viral di media sosial.
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasannya tentang ketentuan pengeras suara yang digunakan di masjid, langgar, dan musholla yang mana telah diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas islam diteribkan sejak tahun 1978.
Adapun ketentuan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla diantara lain:
Baca Juga: Kemenag Tanggapi Kasus Media Asing Soroti Adzan Bising di Jakarta
Aturan Penggunaan Pengeras Suara yang terdiri dari:
a. Pengeras suara luar, digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu sholat.
b. Pengeras suara dalam, digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
c. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
Baca Juga: Belasan Siswa MTs Cianjur Tenggelam, Ini Kata Kemenag
Selain itu, dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 juga mencakup waktu dikumandangkannya Adzan, diantaranya: