Mulai 26 Oktober KAI Berlakukan Pembelian Tiket Pakai Ini

- 26 Oktober 2021, 12:11 WIB
Calon penumpang membeli tiket kereta api. Kini anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa mengakses layanan kereta api PT KAI
Calon penumpang membeli tiket kereta api. Kini anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa mengakses layanan kereta api PT KAI /Humas Daop 2 Bandung/

ARAHKATA – Kereta Api Indonesia (KAI) berlakukan pembelian tiket baru bagi calon penumpang dengan tiket kereta api jarak jauh mulai 26 Oktober 2021.

Para calon penumpang diwajibkan menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) baik untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak.

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) diharuskan menggunakan nomor identitas yang tertera pada paspor masing-masing.

Baca Juga: Buruan Daftar! PT KAI Buka Loker, Catat Syaratnya

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik,” kata Joni Martinus selaku VP Public Relation KAI, dikutip Arahkata pada Selasa 26 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Joni juga mengatakan hal tersebut dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Selain itu, aturan penggunaan NIK dan Paspor tersebut juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon penumpang. Sehingga data vaksinasi akan secara otomatis diverifikasi pada proses boarding.

Baca Juga: Catat! Ini Stasiun yang Bisa Gunakan Aplikasi KAI Access

Sedangkan, untuk pelanggan yang terdaftar di program Membership KAI Access atau pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan diharuskan melakukan update data pada akunnya.

Update data tersebut dapat dilakukan melalui customer service stasiun ataupun contact center KAI yang telah dimulai 15 Oktober 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x