Pemkot Bandung Perluas Area Bebas Asap Rokok, Salah Satunya Tempat Makan

- 10 November 2021, 17:03 WIB
Pemkot Bandung terbitkan perda KTR
Pemkot Bandung terbitkan perda KTR /Pixabay/clipart

Adanya Perda KTR ini tentu saja akan meningkatkan kualitas Kota Bandung dan menjadikannya semakin nyaman untuk dikunjungi serta disinggahi.

Baca Juga: Kota Bandung Bakal Punya Mal Pelayanan Publik

Pemkot Bandung telah menerapkan KTR di tempat umum sejak tahun 2017.

Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.

"Tidak berhenti di situ, para penyaji makanan juga terlindungi kesehatannya, semua karena terbebasnya udara Bandung dari asap rokok yang berbahaya," tutur Oded.

Mereka yang bukan perokok juga bukannya tanpa risiko, dari segi kesehatan, menghirup asap rokok memberikan efek merugikan yang sama dengan merokok.

Baca Juga: Dubes Prancis Kunjungi Kota Bandung untuk Belajar Hal Ini

Di Indonesia, lebih dari 80% penduduk terpapar asap rokok di restoran atau tempat makan.

Wali kota mengungkapkan, penggunaan aplikasi ini juga coba diadaptasi oleh Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brazil.

"Kami sangat berharap, sebagai kota metropolitan Indonesia terbesar ke-5 dan ibu kota Jawa Barat, provinsi terbesar di Indonesia, Bandung yang bebas rokok akan menjadi inspirasi bagi seluruh negeri," katanya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah