Pemkot Bandung Perluas Area Bebas Asap Rokok, Salah Satunya Tempat Makan

- 10 November 2021, 17:03 WIB
Pemkot Bandung terbitkan perda KTR
Pemkot Bandung terbitkan perda KTR /Pixabay/clipart

Baca Juga: Pemkot Bandung Optimis Vaksinasi COVID-19 Penuhi Target Akhir 2021

Menurutnya, penerbitan Perda KTR bukanlah merupakan suatu hal yang bisa ditawar lagi, terlebih jika mempertimbangkan kepentingan 2,5 juta jiwa penduduk Kota Bandung.

Aturan baru ini akan melindungi seluruh penduduk dari ancaman bahaya rokok kala beraktivitas di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, transportasi umum, dan kantor.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah