Pemkot Bandung Perluas Area Bebas Asap Rokok, Salah Satunya Tempat Makan

- 10 November 2021, 17:03 WIB
Pemkot Bandung terbitkan perda KTR
Pemkot Bandung terbitkan perda KTR /Pixabay/clipart

ARAHKATA - Kota Bandung dikenal sebagai surga kuliner di tingkat nasional maupun internasional.

Namun berdasarkan data yang dirilis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunjukkan, sebesar 37% penduduk Kota Bandung pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok.

Banyak di antaranya yang mulai merokok di usia sangat muda.

Baca Juga: Askot PSSI Bandung Gelar Pembinaan dengan Prokes Ketat

Ditambah mayoritas aktifitas asap rokok terjadi di tempat makan, restoran atau cafe.

Maka dari itu pemkot Bandung berupaya dengan berusaha membuat Kota Bandung bebas dari asap rokok.

Salah satunya adalah dengan menertibkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang langsung diungkapkan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Baca Juga: Pemkot Depok Dinilai Belum Serius Tangani Banjir di Pondok Jaya

"Untuk itu, sejak beberapa tahun terakhir kami terus mendorong terbitnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR)," kata wali kota yang dikutip Arahkata pada Rabu, 10 November 2021.

"Kerja keras tersebut akhirnya berbuah manis, Perda KTR Kota Bandung terbit pada awal tahun 2021," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x