Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM, DKI Jakarta Naik ke Level 2

- 30 November 2021, 13:58 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.panjaitan

ARAHKATA - Demi mencegah kerumunan pada saat malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah kembali menaikkan status level PPKM.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga dua pekan mendatang, dan DKI Jakarta kembali naik status ke Level 2.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri terbaru, seperti dilihat Arahkata, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Berlaku, Cek Aturannya di Sini!

Aturan baru itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11) kemarin. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 Desember.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) juga telah menyampaikan ada juga 8 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 1. Hal ini didasari asesmen dilakukan pada 27 November 2021.

Selain itu, disampaikan bahwa 10 kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali ke PPKM Level 2.

Baca Juga: Cek! Ini Syarat Perjalanan Jawa dan Bali PPKM Level 2

"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek, yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," demikian keterangan Kemenko Marves.

Sebelumnya, DKI Jakarta turun ke Level 1 per 2 November. Daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hingga 3 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 60 Tahun 2021

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah