"Jadi pelaku sudah merencanakan perbuatannya. Air keras itu dipesan melalui toko online," tutur Doni.
Baca Juga: WN Arab Pembunuh Istrinya Diduga Sudah Rencanakan Setelah Nikah
Atas perbuatannya, Abdul Latif dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun," ujar Doni.***