Pelabelan Galon Air Minum, KemenkopUKM Pesan Begini ke BPOM

- 21 Desember 2021, 15:21 WIB
Usaha air isi ulang yang menggunakan Galon isi ulang.
Usaha air isi ulang yang menggunakan Galon isi ulang. /Foto arahkata/Arahkata

ARAHKATA - Menjadi hal mengejutkan, saat sebuah proses tata peraturan tidakkebijkan diketahui oleh lembaga terkait, yang tentunya dinilai akan berpotensi negatif dalam kebijakan. Seperti halnya yang terjadi, dimana Kementerian Koperasi dan UKM tidak mengetahui adanya wacana dari BPOM yang berencana melabeli "Berpotensi Mengandung BPA" terhadap kemasan galon guna ulang yang digunakan ribuan usaha kecil karena bisa mematikan usaha mereka.

Ribuan pelaku usaha UMKM depot air minum isi ulang usahanya sangat tergantung pada keberadaan galon polikarbonat yang diwacanakan untuk dilabeli mengandung BPA oleh BPOM. Saat ini air minum isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sekitar 3 dari 10 rumah tangga di Indonesia (31,1%) menggunakan air minum isi ulang untuk keperluan minumnya.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria mengatakan belum mendengar tentang adanya wacara peraturan itu. Menurutnya, dalam mengeluarkan kebijakan itu, BPOM seharusnya berkoordinasi dan mendengarkan masukan terlebih dahulu dari asosiasi depot air minum isi ulang.

Baca Juga: Selamat! Honey Lee Resmi Menikah

“Kami baru dengar tentang ini. Tapi mungkin hal itu lebih baik dikoordinasikan dulu dan juga mendengar masukan asosiasi terkait,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan akan mempelajarinya dulu. “Saya akan pelajari dulu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi, dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA terhadap AMDK galon guna ulang. “Kami juga tidak tidak diundang BPOM dalam pertemuan konsultasi publik terkait rencana pelabelan tersebut yang dilakukan secara tertutup di sebuah hotel beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Kata Erik, galon guna ulang berbahan polikarbonat ini sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya. BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil. “Tapi kenapa sekarang ini tiba-tiba galon berbahan BPA ini kok dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya,” tukasnya.

Menurut Erik, wacana pelabelan BPA terhadap kemasan galon guna ulang ini jelas-jelas sangat merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang. Para pengusaha depot akan banyak yang tutup usahanya. Sementara, pemerintah menggembor-gemborkan pengentasan kemiskinan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. “Jadi, saya berharap permasalahan-permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, Asdamindo sangat tidak setuju dengan aturan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Luhut Akan Perpanjang Masa Karantina Jika Omicron Menyebar

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x