Pelabelan Galon Air Minum, KemenkopUKM Pesan Begini ke BPOM

- 21 Desember 2021, 15:21 WIB
Usaha air isi ulang yang menggunakan Galon isi ulang.
Usaha air isi ulang yang menggunakan Galon isi ulang. /Foto arahkata/Arahkata

Seorang pemilik depot air minum isi ulang di Tanah Lot, Bali, Ibu Made salah satu yang menyampaikan keluhannya terhadap wacana kebijakan pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang oleh BPOM ini. “Menurut saya, BPOM seharusnya juga memperhatikan kami sebagai pengusaha UMKM di Bali. Apalagi kondisi ekonomi di daerah kami saat ini lagi terpuruk karena pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kata Made, selama ini mereka juga tidak pernah mengganggu pemerintah dalam menjalankan usaha. “Yang ada, kita malah membantu masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah. Air yang kita jual juga hygienis karena sudah terstandarisasi dan dari segi limbah kita juga tidak ada,” katanya.

Jika peraturan BPOM itu nantinya berpotensi membuat galon guna ulang itu beralih ke galon sekali pakai, Made mengatakan pasti akan membuat susah perusahaan UMKM depot air minum isi ulang. “Selain itu, kebijakan itu kan akan menambah sampah plastik juga kalau nanti diganti dengan galon sekali pakai. Di saat kita dilarang memakai kresek, kok malah disuruh pakai galon sekali pakai, bagaimana ini,” tandasnya.

Dia mengaku sudah 4 tahun usaha depot air minum isi ulang yang wadahnya menggunakan galon guna ulang, belum pernah ada konsumen yang mengeluh sakit. “Justru kami membantu mereka yang ekonomi menengah ke bawah. Apalagi situasi ekonomi seperti saat ini, kan gak mungkin mereka minum air got kan?” cetusnya.

Baca Juga: Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, 2 TNI AU Ditahan

Karenanya, dia meminta agar usaha yang sudah mereka jalankan ini tidak diganggu oleh BPOM. “Jangan kami dibuat menjadi tambah ribet lah. Kok sudah ada yang mudah dan membantu, jadi dipersulit. Boleh kita bersaing bisnis, tapi jangan mematikan yang kecil. Siapapun orang tidak ada yang mau mati bisnisnya, apalagi kita pengusaha kecil. Jadi saya tidak setuju mematikan usaha kecil seperti kita dengan cara-cara yang begitu. Boleh kita bersaing tapi saling support, bukan saling mematikan,” katanya.

Merusak Usaha

Hal senada juga disampaikan pemilik depot air minum isi ulang lainnya di Bali. Pemilik depot air minum isi ulang bernama Arya juga menyatakan sangat tidak setuju dengan kebijakan BPOM yang bisa merusak usaha mereka. “Saya tidak setuju, kebijakan itu justru mematikan usaha kami” ungkapnya.

Seperti diketahui, perlindungan terhadap UMKM ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
KemenkoUKM sendiri telah peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen pada 2024.

Saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2021 di Yogyakarta pada April 2021 lalu, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan melihat proporsi dan peran UMKM dalam perekonomian nasional, maka diperlukan peningkatan kerja terpadu, harmoni dan sinergi antar kementerian lembaga (K/L), bersama dinas yang membidangi UMKM seluruh Indonesia. “Hal itu bertujuan agar mampu mendorong pertumbuhan dan berkembangnya UMKM di Indonesia,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x