Simak! Damri Indonesia Hadirkan Rute Baru Jakarta-Banyuwangi

- 24 Desember 2021, 13:37 WIB
Momen peluncuran rute baru DAMRI
Momen peluncuran rute baru DAMRI /Instagram/@damriindonesia

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.109 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan menggunakan transportasi darat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pelanggan perjalanan jarak jauh DAMRI diimbau untuk dapat menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis kedua menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Cek Syarat Baru Berpergian

Kemudian, untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun dapat melampirkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x32 jam sebelum keberangkatan dan tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Diketahu seluruh operasional yang dijalankan DAMRI tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat selama perjalanan.

Seluruh petugas dan pramudi sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Cek! Ini Syarat Perjalanan Jawa dan Bali PPKM Level 2

Sidik Purnomo menambahkan, selama masa pendemi ini, DAMRI mengimbau pelanggan untuk menerapkan transaksi non tunai (cashless).

Kemudian pembayaran tiket bisa dilakukan di berbagai macam platform e-ticket dan minimarket.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah