Komnas Perempuan Minta Usut Tuntas Konsumen Cassandra Angelie

- 2 Januari 2022, 10:00 WIB
Motif Ekonomi Jadi Alasan Cassandra Angelie Terlibat Kasus Prostitusi Online, Pasang Tarif 30 Juta,/ PMJ News/ Yeni
Motif Ekonomi Jadi Alasan Cassandra Angelie Terlibat Kasus Prostitusi Online, Pasang Tarif 30 Juta,/ PMJ News/ Yeni /

ARAHKATA - Artis pesinetron Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Dalam keterangan resmi di Polda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes E Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie.

"Dari kalangan tertentulah," jelas E Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Ungkap Tarif Cassandra Angelie Terkait Kasus Prostitusi Online

Terkait hal itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat suara.

Komnas Perempuan mendesak polisi agar konsumen dari prostitusi online itu juga diungkap oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan konsumen CA--begitu Komnas Perempuan menyebut inisial seleb itu--bakal berakibat lebih positif.

Selain itu, pengungkapan konsumen juga dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.

Baca Juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Motifnya

"Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Sabtu 1 Januari 2022.

Konsumen terduga prostitusi online itu diperkirakan Komnas Perempuan merupakan orang yang bukan dari kalangan bawah.

Hal itu dapat dilihat dari biaya yang dikeluarkan untuk mengakses jasa prostitusi itu. Polisi menyebut tarifnya senilai Rp30 juta.

Baca Juga: Cassandra Angelie Dijerat Pasal Berlapis Terkait Dugaan Prostitusi

"Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit," ujar Andy.

Menurut Andy, jika kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan, konsumennya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jika ini adalah tindak perdagangan orang, berdasarkan UU TPPO, maka para penggunanya juga terkena pemidanaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 12," imbuh Andy.

Baca Juga: Polisi Rilis Nama Artis CA yang Diamankan Terkait Prostitusi

"Penggunaan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan tidak melakukan upaya hukum pada pengguna, dalam konteks kasus ini, bisa menguatkan pendapat bahwa hukum hanya lebih condong kepada yang lemah, termasuk terhadap perempuan yang dalam situasi prostitusi dijadikan objek seksual oleh para penggunanya," ujar Andy.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x