"Legalitas perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku secara efektif dan terverifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19 di E-Commerce
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Menurutnya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di
www.bappebti.go.id," katanya.***