ARAHKATA - Mal Festival Citylink mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung setelah menggelar pertunjukan 'Barongsai War' beberapa hari yang lalu.
Pertunjukan tersebut melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung dan juga protokol kesehatan sehingga pihak Mal Festival Citylink layak diberi sanksi tegas.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penutupan mal itu dilakukan selama 3 hari, 4-6 Februari 2022 ini.
Baca Juga: Ada Kerumunan di Salah Satu Mal, Pemkot Bandung Ambil Tindakan
"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," ucapnya Jumat 4 Februari 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah memastikan, pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan dari pengelola mal terkait acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
"Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada," kata Elly.
Baca Juga: Kabar Baik! Warga Kota Bandung Bisa Helat Akad Nikah di Mal
Ia memastikan, seluruh toko ditutup, kecuali pasar swalayan yang berada di lantai dasar. Itu pun hanya dengan akses satu pintu.
"Diizinkan dibuka karena menjual kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.