Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Tapi Dilarang Masuk Minimarket

- 23 September 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi minimarket Alfamart*/
Ilustrasi minimarket Alfamart*/ /Alfamart.co.id/

ARAHKATA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, Pemerintah menurunkan level pada PPKM kali ini menjadi Level 2-3 tergantung pada wilayah masing-masing.

Pada peraturan Level 2-3 ini, salah satunya diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

Baca Juga: Tidak Hanya Mal, PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers pada Senin 20 September 2021 lalu.

Lebih lanjut, aturan ini masih dilakukan terbatas. Artinya, tidak berlaku di semua kota dan hanya lima kota yang diuji coba pembukaan mal untuk anak 12 tahun ke bawah.

Sementara itu, di Bekasi anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk minimarket. Hal itu diungkapkan salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memberikan sosialisasi PeduliLindungi di salah satu minimarket.

Baca Juga: Viral Video Satpol PP Bekasi Minta Pasang Barcode PeduliLindungi di Minimarket

"Jadi kita informasikan sekarang dalam penerapan pelaku usaha harus ada scan barcode di pintu masuk. Jadi ketika konsumen tidak memiliki aplikasi peduli lindungi entah dia belum vaksin atau apa dilarang masuk," jelas petugas Satpol PP dalam postingan akun instagram @satpolppkotabks yang dikutip Arahkata pada Kamis 23 September 2021.

Petugas itu juga menyampaikan, aturan kedua mengenai anak di bawah 12 tahun dilarang masuk minimarket.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x