Tanggapan Kemenag Soal Dugaan Ratusan Pesantren Terhubung dengan Kelompok Teroris

- 4 Februari 2022, 23:09 WIB
Sebagai persiapan untuk musim haji, Kementerin Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran BPKH.
Sebagai persiapan untuk musim haji, Kementerin Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran BPKH. /Tangkapan layar/YouTube/

ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapannya terkait dengan Badan Penanggulangan Terorisme yang menyebutkan jika sebanyak 198 Pondok Pesantren (Ponpes) terafiliasi atau terhubung dengan kelompok terorisme.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan jika perlu dilakukan verifikasi terkait hal tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk memastikan jika lembaga yang terdaftar tersebut adalah Ponpes.

Baca Juga: Puluhan Jemaah Umrah Terpapar COVID-19, Begini Kata Kemenag

"Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama," katanya, dikutip Arahkata pada Jumat 4 Februari 2022.

Sementara itu, kendati tidak semua Ponpes mendapatkan izin dari Kemenag. Tapi diketahui, menurut Ali Ramdahani, kurang lebih sebanyak 36 ribu Ponpes telah memiliki izin dan terdaftar di Kemenag.

"Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Menag Cabut Ijin Operasi Pesantren di OKU Selatan

Lebih lanjut, proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah Ponpes tersebut memenuhi "Arkanul Ma'had (Rukun Pesantren)" atau tidak.

"Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren, Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin," katanya.

Disamping itu, menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Ponpes Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghofur menjelaskan.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasi Pesantren Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan kriteria minimal Ponpes termasuk dalam Arkanul Ma'had, yang terdiri dari kiai yang menjadi figur teladan dan pengasuh yang membimbing para santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, dan kajian kitab kuning.

"Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren," ujarnya.

Baca Juga: Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren Dipastikan Hoaks

Selain itu, Waryono juga berpesan kepada para orang tua agar lebih teliti dalam memilih Ponpes bagi anak-anaknya.

"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," katanya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x