Omicron Melonjak, Ini Syarat Penerbangan Terbaru Pada Februari 2022

- 7 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pesawat
Ilustrasi pesawat /pexels.com/pixabay

ARAHKATA - Virus COVID-19 belum usai melanda dunia terlebih varian Omicron membuat melonjaknya virus tersebut.

Seluruh negara telah mengeluarkan aturan guna mencegah pandemi ini, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) salah satunya syarat penerbangan perjalanan melalui udara.

Baca Juga: Cek! Ada 2 Syarat Isoman di Rumah Menurut Kemenkes

Khusus di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, kapasitas pesawat udara diperbolehkan maksimal 100 persen.

Berikut tim Arahkata rangkum, Senin 7 Februari 2022, beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah & otoritas terkait selama periode PPKM:

1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

Baca Juga: Cek! Syarat Terbaru Penerbangan Pesawat Januari 2022

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Internasional

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam(sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Bulan Depan Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

5. Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

* Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
* Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan
* Khusus tujuan ke Denpasar-Bali,hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal,Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron)
* Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Cek Syarat Baru Berpergian

- Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama

- Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah