Dalam PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 3 tertulis bahwa peserta harus mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Ombudsman Minta BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Pekerja
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Permenaker 2022.
Selain itu, perbedaan lainnya juga tertulis dalam Pasal 5.
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Jika dibandingkan dalam PERMENAKER No 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Keinginan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron!
Pencairan JHT saat itu dapat dilakukan terhitung satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.***