BPJS Kesehatan Kembali Buka Kerjasama Mitra, Begini Persyaratannya!

- 2 September 2021, 13:20 WIB
Potret UPTD Puskesmas Pejuang, Kota Bekasi salah satu pelayanan kesehatan bagi masyarakat
Potret UPTD Puskesmas Pejuang, Kota Bekasi salah satu pelayanan kesehatan bagi masyarakat /Instagram/@puskesmaspejuang

ARAHKATA - BPJS Kesehatan terus berupaya mempermudah seluruh masyarakat untuk mendapat akses pelayanan kesehatan.

Dengan kembali mengajak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk berkolaborasi memperluas jaringan.

Karena diketahui data peserta JKN-KIS telah mengalami peningkatan hingga mencapai 225,9 juta jiwa sampai dengan pada 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Swab Antigen Masih Jadi Syarat Nikah

Sehingga Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan peningkatan jumlah peserta JKN-KIS harus diiringi dengan penambahan ketersediaan akses layanan kesehatan.

"Sampai dengan 13 Agustus 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 225,9 juta jiwa. Untuk itu, kami berupaya melebarkan jaringan FKTP mitra kerja sama khususnya pada daerah yang masih memerlukan FKTP sehingga peserta JKN-KIS dapat terlayani secara optimal. Sampai dengan Juli 2021, kami telah bekerja sama dengan 22.764 FKTP. Target kami, tahun ini kami bisa menambah provider hingga 23.430 FKTP di seluruh Indonesia,” kata Lily, pada Rabu, 1 September 2021.

Lily pun kembali menyampaikan bahwa untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Menparekraf Minta Percepat Program Vaksinasi di Labuan Bajo

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Simak persyaratannya yang dituangkan dalam peraturan tersebut sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x