Jokowi meminta aturan pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Menaker Minta DPR Sahkan RUU PKS
"Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin 21 Februari 2022.***