"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," ungkapnya.
Baca Juga: SE Menag Tentang Penggunaan Toa Masjid dan Mushola Dapat Apresiasi MUI
Sementara itu, Ia juga mengatakan jika peraturan serupa sebenarnya sudah ada sejak tahun 1978.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tambahnya. ***