Resmi! Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

- 21 Februari 2022, 21:15 WIB
Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai Surat Edaran Terbaru Menteri Agama
Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai Surat Edaran Terbaru Menteri Agama /Pixabay/xegxef

ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan pengeras suara ditempat ibadah seperti masjid dan mushola.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jika penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," katanya, pada 21 Februari 2022.

Baca Juga: Ada Penipuan Berkedok Bantuan Pesantren, Kemenag Usul Laporkan Polisi

Selain itu, Yaqut juga menjelaskan jika surat edaran yang dirilis pada 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Ketua MUI, Pimpinan Organisasi Kemasyarakat Islam, dan Takmir atau Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia.

Selain itu, Surat edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Majid dan Musala itu juga ditujukan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota di Indonesia.

Adapun ketentuan dalam SE tersebut diantaranya.

Baca Juga: Kemenag Adakan Imtihan Wathoni Bagi Ribuan Santri Tahun Ajaran 2022

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushala.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x