Kemenag Klarifikasi Tak Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 13:48 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas atau biasa dipanggil Menag Gus Yaqut menyamakan suara adzan dengan suara binatang.
Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas atau biasa dipanggil Menag Gus Yaqut menyamakan suara adzan dengan suara binatang. /instagram/@gusyaqut

ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan yang mengatakan jika Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Dengan tegas, Thobib Al Asyhar pun menepis pemberitaan tersebut dan memberikan penjelasannya.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," katanya, pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Heboh! Menag Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Menurut Thobib, saat itu Menag hanya memberikan sebuah contoh sederhana tentang hidup dalam masyarakat plural yang membutuhkan saling toleransi.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," ujarnya.

Selain itu, Menag juga menjelaskan tentang pentingnya pengaturan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

Baca Juga: SE Kemenag Soal Aturan Toa Masjid, MUI: Saya Apresiasi

"Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," ujarnya.

Thobib juga menegaskan jika Menag bukan melarang tempat ibadah seperti masjid dan mushola untuk menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan. Karena SE Nomor 5 Tahun 2022 hanya untuk mengatur volume suara.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x