Berlaku Secara Nasional, Begini Filosofi Label Halal Indonesia

- 12 Maret 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi logo halal yang dikeluarkan oleh LPH LPPOM MUI.
Ilustrasi logo halal yang dikeluarkan oleh LPH LPPOM MUI. /Dok MUI

ARAHKATA - Selain ditetapkan akan berlaku secara nasional, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) juga menetapkan label halal dalam bentuk logo.

Tidak hanya sekedar logo, ternyata label halal Indonesia memiliki filosofi tersendiri.

Filosofi label halal Indonesia tersebut dijelaskan langsung oleh Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Sah! BPJPH Tetapkan Label Halal Indonesia Berlaku Secara Nasional

Menurut Aqil Irham, Label Halal Indonesia diadaptasi dari nilai-nilai ke Indonesia-an, yang mana bentuk dan corak yang digunakan merupakan bagian dari artefak budaya Indonesia yang memiliki ciri khas unik dan berkarakter kuat.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya, pada 12 Maret 2022.

Sementara itu, ada juga kaligrafi huruf arab yang membentuk kata halal.

Baca Juga: Indonesia dan Hongaria Jalin Kerja Sama Jaminan Produk Halal

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," ujarnya.

Bentuk gunungan tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau yang berarti semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Disisi lain, motif Surjan atau sering disebut pakaian takwa memiliki arti yang dalam.

Baca Juga: Mantap! Vaksin Merah Putih Akan Segera Dapat Sertifikat Halal

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 buah kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," ungkapnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Program 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis

Terakhir, Aqil Irham juga menjelaskan pemilihan warna untuk Label Halal Indonesia yang menggunakan dua warna sekunder diantaranya, ungu dan hijau toska.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tandasnya. ***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x