Resmi! Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali

- 22 Maret 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

ARAHKATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi kembali memperpanjang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada periode 22 Maret-4 April 2022. 

Kebijakan tersebut diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin, 21 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal  Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA.

Baca Juga: Indonesia Membaik Meski Pandemi Status PPKM Terus Melandai

Safrizal menegaskan sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4.

"Saat ini kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah," jelasnya Senin, 21 Maret 2022.

Menurut Safrizal, jumlah daerah yang berstatus Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah.

Baca Juga: PPKM Level 1, Jumlah Penonton-Wajib Vaksin MotoGP di Mandalika Diberlakukan

"Daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah," ucapnya.

Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, dimana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya tidak ada.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x