KSPSI Protes Soal UU Ciptaker ke Pimpinan DPR

- 23 Maret 2022, 21:20 WIB
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat memimpin demo di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat memimpin demo di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. /Alamsyah/ARAHKATA

ARAHKATA - Undang-undang Cipta Kerja (Omnimbus Law) telah disahkan pemerintah pada 5 Oktober 2020.

Keberadaan UU tersebut memicu pro dan kontra masyarakat karena dibeberapa pasal dianggap tidak sepenuhnya menyerap aspirasi pekerja.

Termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang kini dipimpin oleh Jumhur Hidayat, mereka menuding bahwa lahirnya UU Omnibus Law telah membonsai hak-hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945.

Baca Juga: 55 Perda Jatim Produk 2004-2020 Bakal Disinkronkan Pada UU Cipta Kerja

Atas dasar itulah, Jumhur Hidayat bersama ribuan pekerja dibawah payung KSPSI mendatangi gedung DPR di Senayan, Jakarta guna mendesak pemerintah menghapus Undang-undang tersebut.

"Aksi unjuk rasa secara nasional KSPSI sebagai bentuk protes para pekerja atas lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dalam pasal-pasalnya telah membonsai hak-hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945." Ujar Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Jumhur menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah melanggar UUD 1945 dan inkonstitusional sebagaimana pernyataan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pemerintah Telah Menyelesaikan 51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

"UU tersebut INKONSTITUSIONAL atau MELANGGAR UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik." Tegasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x