KSPSI Protes Soal UU Ciptaker ke Pimpinan DPR

- 23 Maret 2022, 21:20 WIB
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat memimpin demo di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat memimpin demo di Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. /Alamsyah/ARAHKATA

Sekali lagi Jumnur menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang hanya melakukan perubahan pada UU itu.

"Namun begitu DPR dan Pemerintah masih saja berkeras hati untuk tetap memberlakukan UU tersebut NAMUN bukan dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut melainkan dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU maka UU Cita Kerja otomatis dapat diberlakukan kembali." Pungkasnya.

Baca Juga: Seberapa Mendesak Penerapan UU Cipta Kerja dalam Pemulihan Ekonomi?

"Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir. Karena itu aksi unjuk rasa yang akan kita lakukan ini, bukan saja tindakan yang sah menurut peraturan perundang-undangan namun juga tindakan mulia demi menyelamatkan masa depan pekerja pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dari tindakan kesewang-wenangan pembuat UU," ucapnya.

Walau demikian, ia melanjutkan, aksi unjuk rasa yang akan kita lakukan itu haruslah tetap dilakukan dengan tertib, mengikuti protokol kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi kelantangan dalam menyuarakan aspirasi kaum pekerja Indonesia.

Baca Juga: BNN Musnahkan 339,97 kg Sabu-sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Pada kesempatan itu, Jumhur Hidayat dan beberapa perwakilan pekerja dari KSPSI diterima oleh Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengakatan, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi soal Omnibus Law.

Jumhur mengatakan memang ketika pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja ada deadlock antara DPR dengan buruh.

Baca Juga: Menaker Tegaskan UU Cipta Kerja Respons Atas Tantangan Ketenagakerjaan

"Dan ini akan kita buka kembali, kita dikasih kesepatan untuk adanya penyempurnaan lah dari UU Omnibus Law, intinya kita semua ini niatnya baik, bukan menang-menangan, tapi ada satu realita yang harus kita hadapi yang ujungnyaadalah memastikan perlindungan terhadap pekerja Indonesia," tuturnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah