Komnas HAM Apresiasi Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

- 9 April 2022, 15:05 WIB
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tersebut akan diperiksa oleh Komnas HAM mengenai penemuan kerangkeng berisi manusia di rumahnya.
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tersebut akan diperiksa oleh Komnas HAM mengenai penemuan kerangkeng berisi manusia di rumahnya. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

ARAHKATA - Kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Komnas HAM penahanan delapan tersangka atas kasus tersebut merupakan langkah yang tepat.

Komnas HAM mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI.

Baca Juga: Komnas HAM: Alat Setrum hingga Tidur di Atas Ulat Gatal Kasus Bupati Langkat

Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM
M. Choirul Anam.

"Karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," ucapnya Sabtu 9 April 2022.

Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM.

Baca Juga: Bupati Langkat Tak Termasuk Daftar Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Kenapa?

Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat.

Sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x