ARAHKATA - Kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Komnas HAM penahanan delapan tersangka atas kasus tersebut merupakan langkah yang tepat.
Komnas HAM mengapresiasi jajaran Polda Sumatera Utara karena penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI.
Baca Juga: Komnas HAM: Alat Setrum hingga Tidur di Atas Ulat Gatal Kasus Bupati Langkat
Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM
M. Choirul Anam.
"Karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," ucapnya Sabtu 9 April 2022.
Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM.
Baca Juga: Bupati Langkat Tak Termasuk Daftar Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Kenapa?
Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat.
Sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.***