Resmi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali

- 19 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

ARAHKATA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.

Kebijakan soal PPKM itu diatur melalui  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal  Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal.

Baca Juga: COVID-19 Terkendali, Daerah PPKM Level 1 dan 2 Bertambah

Menurut Safrizal, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan 3 tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Kemenag: Tempat Ibadah PPKM Level 1 Boleh Adakan Kegiatan 100 Persen

Safrizal menegaskan tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.

"Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah," katanya Senin, 18 April 2022.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x