ARAHKATA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.
Pemberlakuan itu karena pandemi COVID-19 yang sudah makin terkendali.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal ZA.
Baca Juga: Kemenag: Tempat Ibadah PPKM Level 1 Boleh Adakan Kegiatan 100 Persen
"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, karena sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," katanya Senin, 4 April 2022.
Menurut Safrizal, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 itu jumlah daerah yang berada di PPKM Level 1 mengalami kenaikan yang sebelumnya hanya 6 daerah, kini menjadi 20 daerah.
"Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada PPKM Level 2, yaitu dari 83 daerah menjadi 99 daerah," tambahnya.
Baca Juga: Resmi! Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali
Safrizal menyebutkan, jumlah daerah yang berada di PPKM Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.
"Tidak ada daerah yang berada di Level 4," jelasnya.