Aung San Suu Kyi Diganjar 5 Tahun Penjara, Atas Tuduhan Korupsi

- 27 April 2022, 16:42 WIB
Aung San Suu Kyi mendapat dakwaan baru dari militer Myanmar, yang menyebutnya telah melakukan korupsi.
Aung San Suu Kyi mendapat dakwaan baru dari militer Myanmar, yang menyebutnya telah melakukan korupsi. /REUTERS/Soe Zeya Tun/

Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman. Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Segini Harta Kekayaannya

Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan.

Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar. Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sebesar 600.000 dolar AS (Rp8,64 miliar) dari mantan menteri kepala kota Yangon, Phyo Min Thein.

Suu Kyi menyebut tuduhan itu "absurd". Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai Suu Kyi saat berkuasa, mengatakan putusan pengadilan apa pun bersifat sementara karena kekuasaan militer tak akan berlangsung lama.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Suap

"Kami tidak mengakui aturan, perundang-undangan, atau peradilan dari junta teroris ini… rakyat juga tidak mengakui mereka," kata Phone Latt, yang bergabung dengan pemerintah bayangan National Unity Government (NUG) dan ikut menyuarakan revolusi rakyat melawan junta militer.

"Saya tak peduli berapa lama mereka ingin menghukum, apakah satu tahun, dua tahun, atau berapa saja yang mereka mau. Ini tak akan berlangsung lama."

Myanmar jatuh dalam kekacauan sejak kudeta itu dan komunitas internasional menyebut pengadilan terhadap Suu Kyi sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Tetapkan Hukuman Mati Abah Hendi

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x