TOK! Ladies Don’t Worry Presiden Tanda Tangani UU TPKS

- 11 Mei 2022, 20:03 WIB
Ilustrasi RUU TPKS yang akan dibahas dalam baleg DPR RI.
Ilustrasi RUU TPKS yang akan dibahas dalam baleg DPR RI. /PIXABAY/mohamed Hassan

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meresmikan  Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

UU yang berisi 93 pasal ini resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022 kemarin.

Undang-Undang TPKS ini mengedepankan konsep perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan juga anak-anak remaja yang rentan terhadap kasus perundungan, dan pelecehan seksual.

Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU TPKS

Salinan UU TPKS diunggah dalam website resmi jdih.setneg.go.id. UU TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia," bunyi UU tersebut, dilihat jdih.setneg.go.id, Rabu, 11 Mei 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang TPKS. Pengesahan diambil dalam rapat paripurna hari Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: AILA Indonesia Menolak Disahkannya RUU TPKS

Pada proses rancangan undang-undang TPSK ini eksekutif dan legislatif juga melibatkan sejumlah organisasi perempuan Indonesia hadir dalam pengesahan itu.

Di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, LBH APIK Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Perwati, Puan Seni Indonesia dan GMNI.

"Semua hadir untuk mendukung pengambilan keputusan terkait dengan keputusan RUU TPS," kata Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x