Stakeholders Ingatkan BPOM Potensi Timbulnya Masalah Baru Akibat Wacana Pelabelan BPA

- 26 Mei 2022, 09:30 WIB
Tangjapan layar webinar Mengkritisi wacana BPOM pelabelan kemasan AMDK.
Tangjapan layar webinar Mengkritisi wacana BPOM pelabelan kemasan AMDK. /ArahKata/

“Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana kebijakan pelabelan BPA ini berlanjut,” katanya.

Ningrum  Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pengamat persaingan usaha, meminta agar BPOM tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha.

Baca Juga: Makin Panas Said Didu Sebut Ngabalin Ahli Maki dan Penjilat

“Peraturan dalam konteks apapun harus melalui uji daftar dampak kompetisi (competition check list), sehingga tidak menjadi hambatan artifisial (artificial barrier) yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” katanya.

Di acara yang sama, Willy Bintoro Chandra, Pembina DPD Aspadin Jawa Tengah, mengatakan dampak kebijakan BPOM yang mewajibkan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” khusus pada AMDK galon guna ulang sangat diskriminatif dan tidak menambah manfaat bagi kesehatan masyarakat.

“Karena memang tidak ada pengaruh. BPOM sudah mengeluarkan peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur bagi semua jenis kemasan pangan olahan dan persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan. Anehnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menjadi subyek yang akan direvisi BPOM yang mengatur pelabelan seluruh pangan olahan ini, kok hanya khusus merevisi pelabelan AMDK galon guna ulang saja,” tukasnya.

Baca Juga: Densus 88 Ingatkan Masyarakat Waspada Penggalangan Dana Teroris

Padahal, menurutnya, pemakaian polikarbonat yang mengandung BPA banyak sekali diterapkan di dalam kemasan-kemasan industri.

“Tapi, kenapa hanya di AMDK galon guna ulang saja yang disebut berpotensi berbahaya. Tapi di dalam kemasan maupun di dalam produk pangan lainnya kok diizinkan BPOM tanpa perlu dilabeli,” tegasnya.

Jadi, menurutnya, dampak kebijakan pelabelan BPA bagi galon guna ulang ini adalah vonis mati bagi produk AMDK galon guna ulang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: webinar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah