Pemerintah Perpanjang PPKM dan Naikkan Status Level 2

- 5 Juli 2022, 12:36 WIB
Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang, 14 Daerah Masuk Level 2, Berlaku Mulai Hari Ini.
Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang, 14 Daerah Masuk Level 2, Berlaku Mulai Hari Ini. /Dok. PMJ News

ARAHKATA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Selain itu, pemerintah juga menaikan status PPKM ke Level 2 di luar Jawa Bali dan Jabodetabek.

Baca Juga: 128 Daerah Terapkan PPKM Level 1 dan 2, Masyarakat Dapat Beraktivitas Normal

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, wilayah Jabodetabek kembali masuk PPKM level 2.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang untuk Wilayah Seluruh Indonesia hingga Tanggal Ini

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," sambungnya.

Berdasarkan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1 di Jawa Bali. Jumlah tersebut menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali

Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x