128 Daerah Terapkan PPKM Level 1 dan 2, Masyarakat Dapat Beraktivitas Normal

- 7 Juni 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

ARAHKATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini telah berada di Level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.

Hal itu disampaikan Dirjen Bina Adminsitrasi Wilayah  Kemendagri, Safrizal ZA.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1," ucap Safrizal Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang untuk Wilayah Seluruh Indonesia hingga Tanggal Ini

Kemudian, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.

"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan Level 4," katanya.

Safrizal menegaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," ucapnya.

Namun, Safrizal tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x