Wagub DKI Tegaskan Izin ACT Dalam Proses Dicabut

- 14 Juli 2022, 20:41 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Instagram @arizapatria
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Instagram @arizapatria /

ARAHKATA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut.

Setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ungkap Pelecehan Seksual Meningkat 3 Tahun Terakhir

Menurut dia, secara tidak langsung ACT sudah tidak dapat beroperasi karena izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial sebelumnya sudah dicabut.

Apalagi sebanyak 60 rekening ACT juga sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.

"Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasi, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang proses dalam kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: Duduk Pria-Wanita di Angkot Akan Dipisah, Komnas Perempuan Tak Setuju

Riza menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, namun melalui proses.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x